Pemda Kelola Dana Hibah Sesuai RKPD, Kemendagri: Cegah Kegiatan Fiktif
INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
“Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian dalam keterangan, Selasa (26/11/2024).
Ia mengatakan, Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik. Sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat berjalan.
Lebih jauh ia menjelaskan, terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarakan Rapat Koordinasi Draft MCP Tahun 2025–2026 maka sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 akan fokus terhadap dana hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan,” ungkapnya.
Sementara, menurut dia, berkaitan dengan dana hibah harus dilaksanakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan by name by address harus jelas agar terhindar dari kegiatan atau nama fiktif. Kemudian, transparansi RKPD untuk dipublikasikan beserta lampirannya.
“Selanjutnya, Regulasi Perkada mengenai hibah untuk dipelajari dan disusun kembali berdasarkan fakta di lapangan. Kemudian, laporan analisa disesuaikan Peraturan Perundang-undangan dan progres pelaksanaan hibah harus diawasi dan bagaimana ouputnya,” tegasnya.