Nasional

Pemda Kelola Dana Hibah Sesuai RKPD, Kemendagri: Cegah Kegiatan Fiktif

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

“Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian dalam keterangan, Selasa (26/11/2024).

Ia mengatakan, Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik. Sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat berjalan.

Lebih jauh ia menjelaskan, terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarakan Rapat Koordinasi Draft MCP Tahun 2025–2026 maka sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 akan fokus terhadap dana hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan,” ungkapnya.

Sementara, menurut dia, berkaitan dengan dana hibah harus dilaksanakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan by name by address harus jelas agar terhindar dari kegiatan atau nama fiktif. Kemudian, transparansi RKPD untuk dipublikasikan beserta lampirannya.

“Selanjutnya, Regulasi Perkada mengenai hibah untuk dipelajari dan disusun kembali berdasarkan fakta di lapangan. Kemudian, laporan analisa disesuaikan Peraturan Perundang-undangan dan progres pelaksanaan hibah harus diawasi dan bagaimana ouputnya,” tegasnya.

Ia menuturkan, regulasi Perkada tentang hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bisa digabung. Namun, hal ini penting dipastikan kembali di Perkada. “Mana dana hibah, dana bantuan sosial dan bantuan keuangan, apakah bantuan pemerintah yang dimaksud adalah bantuan keuangan,” ujarnya.

“Maka itu perlu disesuaikan kembali nomenklatur bantuan pemerintah menjadi bantuan keuangan,” imbuhnya.

Ia juga menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah. Salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai upaya mendukung transformasi digital nasional dalam penyajian informasi keuangan daerah. “Ini bisa meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” ucapnya.

Saat ini, dikatakan dia, pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penggunaan SIPD tersebut diharapkan mempermudah semua pihak dan menghindari adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sah, sehingga tidak ada fraud atau kecurangan.

“SIPD RI berisi informasi tentang pembangunan daerah mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” bebernya.

“Juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor). Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/7716/KSP.00/70-73/11/2024 tanggal 21 November 2024 hal Koordinasi Draft MCP Tahun 2025–2026 pada Area Perencanaan dan Penganggaran dengan Tema Bantuan Pemerintah. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button