Nasional

JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Bambang Hero Saharjo, Sidang Kasus Tata Niaga Timah Ditunda

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Tamron alias Aon, Kwang Yung alias Buyung, Achmad Albani, dan Hasan Tjhie yang terkait dengan IUP PT Timah Tbk.

Majelis Hakim yang dipimpin Toni Irfan, dengan anggota Teguh Santoso, Purwanto S Abdullah, Mardiantos, dan Alfis Setyawan, menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi ahli Bambang Hero Saharjo, yang seharusnya memberikan keterangan krusial dalam persidangan.

“Seharusnya sidang tetap dilanjutkan hari ini, namun berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum, saksi ahli tidak dapat dihadirkan pada persidangan kali ini,” kata hakim Toni Irfan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024)

Sementara itu, Tim kuasa hukum Tamron alias Aon, Andy Inovi Nababan menyatakan kekecewaannya karena Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi ahli Bambang Hero Saharjo, yang seharusnya memberikan keterangan penting.

“Sidang hari ini ditunda akibat ketidakhadiran saksi ahli, namun kami siap untuk melanjutkan perjuangan dan menggali informasi dari ahli pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang yang agendanya mendengarkan pendapat ahli dari Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum Tamron meyakini kliennya tidak bersalah, mengingat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button