Nasional

Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Buruh, Pascaputusan MK

INDOPOSCO.ID – Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh atas putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Pemerintah akan segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan, Sabtu (2/11/2024). Menurutnya, langkah yang diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.

Kemnaker juga, menurut dia, akan mengajak serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB), Apindo, Kadin dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pascaputusan MK.

“Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Dan mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.

“Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja),” terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

“Ada 21 pasal yang diubah oleh MK,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan pada Kamis, (31/10/2024) kemarin.

Perubahan ini merespons kekhawatiran mengenai perlindungan hak pekerja yang terancam oleh perimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button