Polri Bongkar Sindikat Judi Online, 7 Orang Tersangka dan Sita Uang Rp70 Miliar

INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus judi online berupa situs slot 82-78 pada Oktober 2024. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berstatus warga negara asing.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, upaya tersebut dilakukannya sebagai bentuk komitmen Polri dalam rangka melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 pemerintahan Prabowo – Gibran.
“Kami telah mengungkap, perkara judi online situs slot 82-78. Saat itu kami menangkap tujuh orang tersangka,” kata Asep Edi di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Ia mengemukakan, situs slot 82-78 merupakan situs perjudian online berskala internasional yang jaringannya dikendalikan warga negara Cina.
“Memiliki jumlah pemain lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri,” ujar Asep Edi.
Berdasar hasil pemeriksaan penyidikan, penyidik mengunkap fakta aliran dana terkait permainan perjudian online dari situs slot itu, dialirkan melalui sejumlah perusahaan yang dikendalikan beberapa orang.
“Dalam pengungkapan kali ini, kami telah berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai dengan total jumlah Rp70.138.000.000,” tutur Asep Edi.
“Selanjutnya, kami juga sudah menyita dua unit kendaraan roda empat dan tiga buah unit handphone dan satu unit laptop, yang digunakan operasional situs Slot 82-78,” tambahnya.
Tersangka sindikat judi online itu salah satunya inisial HEJ. Dia bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan deposit permainan yaitu, PT AJT dan PT MLT.
Selain itu, tersangka inisial CAS dan E. Sera dua tersangka berstatua DPO, berinisial IJ dan DX alian MA sebagai warga negara asal China. Termasuk tersangka HAJ.
Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Termasuk disangkakan pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (dan)