Mantan Penyidik KPK Berharap pada MA untuk Cegah Kerugian Negara di Kasus Emas Antam

INDOPOSCO.ID – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sudah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua terkait dengan sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam perkara ini Budi Said meminta Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
“Saat ini kita hanya berharap pada Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan yang akan diketok berkaitan dengan PK kedua tersebut,” kata Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo dalam keterangan, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, MA kini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan untuk menolak PK kedua dan meminta Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
“Betul (harapannya kini ada di MA), bahwa hal penting dari kasus ini bukan sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery,” ujarnya.
Jika memang MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam, maka, menurut Yudi hal ini bisa mencegah kerugian keuangan negara.
Terlebih, putusan MA di tahan PK kali ini sedianya harus selaras dengan proses pidana rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp1,1 triliun yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka.
“Tentu putusan perdata MA harus selaras juga dengan pidananya, sehingga MA tentu harus mengabulkan. Sehingga bisa dieksekusi emas tersebut atau makin memperkuat putusan pidana,” katanya.
Saat ini MA memang menjadi sorotan perihal ditangkapnya tiga hakim berkaitan dengan dugaan suap perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu Kejaksaan juga menangkap mantan petinggi MA Zarof Ricar dan saat penggeledahan menemukan uang hampir Rp1 triliun di kediamannya. (nas)