Kewajiban Sertifikasi Produk Halal, Kepala BPJPH: Itu untuk Perlindungan Konsumen

INDOPOSCO.ID – Sertifikasi produk halal bertujuan mewujudkan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Ia mengatakan, sertifikasi produk halal dijamin oleh undang-undang (UU). “Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen,” katanya.
Ia menjelaskan, sertifikasi produk halal bagi konsumen diberikan kepastian hukum. Dan memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan.
“Sedangkan bagi produsen, mereka juga dipermudah dalam menghasilkan produk berkualitas, bernilai tambah karena berstandar halal,” katanya.
Dengan semangat menghadirkan kemudahan itulah, lanjutnya, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait. Tujuannya, agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha.
“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas,” terangnya.
Lalu, lanjut dia, dalam Pasal 1 Undang-Undang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
“Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar,” tegasnya.
Ia mengingatkan, bahwa UU juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau nonhalal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
“Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang nonhalal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal,” katanya. (nas)