Nasional

Melalui Buku ‘Menegakkan Amamat Konstitusi Pendidikan’, Inilah Catatan Dede Yusuf Selama Memimpin Komisi X untuk Masukkan Pemerintahan Baru

INDOPOSCO.ID – Kegelisahan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Dede Yusuf Macan Efendi terhadap dunia pendidikan yang masih carut-marut mengantarkan dirinya untuk menuangkan gagasannya dalam sebuah buku berjudul “Menegakkan Amanat Konstitusi Pendidikan”.

Dalam buku tersebut, Dede pun menuangkan pemikirannya didasari pengalaman selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI Periode 2019-2024.

Ia menjelaskan, menegakan amanat konstitusi pendidikan sebagai wujud dan tanggung jawab bersama untuk memperkuat sisitem Pendidikan nasional. Melalui amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat satu, di mana pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen .

“Mengenai alokasi dalam ABPN, meskipun telah dipenuhi 20 persen melalui penganggaran di APBN, postur anggaran pendidikan, ternyata masih menyisakan permasalahan dalam implementasinya, di mana masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memperoleh layanan pendidikan yang layak,” kata Dede menjelaskan summary dari buku berjudul “Menegakkan Amanat Konstitusi Pendidikan” dalam keterangan persnya yang diterima Indopos.co.id, Jumat (11/10/2024).

Sebagai bangsa, kata Dede, negeri telah banyak berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, tantangan yang dihadapi juga semakin kompleks.

“Mulai dari disparitas pendidikan di berbagai daerah, kualitas tenaga pendidik, hingga aksesibilitas pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Dede.

Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini mengimbau kepada pemerintahan Prabowo Subianto agar melakukan evaluasi dan penghitungan ulang dalam mengimplementasi kebijakan anggaran pendidikan.

“Karena kebijakannya sudah lebih dari 20 tahun. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan baik di APBN maupun APBD,” ujarnya.

Ianpun membeberkan beberapa poin yang perlu di tindaklanjuti pemerintah Prabowo-Gibran. Antara lain, pelaksanaan 20 persen anggaran pendidikan yang menjadi mandatory spending dalam konstitusi, perlu memperbaiki perencanaan, implementasi dan evaluasi.

“Implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya melaksanakan amanat konstitusi (pendidikan dasar belum dibiayai secara penuh oleh negara), dan belum ada kesamaan “kesungguhan ideologis” dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi negara untuk mencerdaskan bangsa. Jadi jangan sampai ada pembiaran pelanggaran undang-undang secara berulang terhadap anggaran pendidikan yang digunakan untuk pendidikan kedinasan yang melanggar Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas,” cetusnya.

Selain itu, kata Dede, perlu evaluasi menyeluruh efektivitas penggunaannya Dana TKDD.

Buku ini menjadi refleksi dan bahan evalusai atas performa Pendidikan serta kebijakan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Buku ini menawarkan perspektif pengelolaan Pendidikan seperti penerapan konsep public private partnership; resources sharing antara lembaga pendidikan, dan pinjaman berbunga rendah dari perbankan,” tuturnya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini juha m emberikan pandangannya mengenai bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan bagian dari amanat konstitusi.

“Dan buku ini menawarkan wawasan dan rekomendasi terhadap masa depan Pendidikan Indonesia. Salah satunya untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai dengan amanat konstitusi. Penggunaan Alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN/APBD sebagai upaya investasi negara dalam membangun sumber daya manusia (SDM),” tandasnya.

“Intisari buku ini sebagai misi untuk Mewujudkan Amanat UU 1945 Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button