Tersangka Suap, KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor berpergian ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan lembaga antirasuah itu setelah, rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu (6/10/2024). Sahbirin diduga menerima fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri, per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan diberlakukan, untuk kebutuhan penyidik memeriksa perannya dalam kasus tersebut yang telah masuk tahap penyidikan.
Total ada tujuh tersangka, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau di Provinsi Kalsel periode 2024-2025.
Di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Mereka sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua orang tersangka lainnya pihak swasta sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Mereka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dan)