Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima TNI dan 3 Kepala Staf

INDOPOSCO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto serta tiga kepala staf angkatan lainnya.
Acara penyematan berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Mabes Polri dengan pengalungan Medali Bintang Bhayangkara Utama dan penyematan Patra Medali Bintang Bhayangkara Utama.
Penganugerahan ini dilakukan sesuai dengan Keppres Nomor: 15/TK/Tahun 2024, Keppres Nomor: 25/TK/Tahun 2023, dan Keppres Nomor: 58/TK/Tahun 2024.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyematan tanda kehormatan mencerminkan komitmen pimpinan Polri dalam meningkatkan sinergisitas dengan TNI dalam melaksanakan tugas.
“Hal ini menunjukkan dedikasi Polri untuk terus memperkuat kolaborasi antara TNI dan Polri yang selama ini berjalan baik dan akan terus ditingkatkan,” katanya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (4/10/2024).
Irjen Pol Dedi menjelaskan bahwa Kapolri mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI dan seluruh staf angkatan atas sinergisitas yang telah terbangun.
“Sinergisitas TNI-Polri saat ini mencakup seluruh tingkat, dari Polsek, Polres, Polda, hingga Kodim, serta jajaran di wilayah dan Mabes Polri,” ujarnya.
“Sinergitas ini dibangun untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan demi mewujudkan Indonesia Maju,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Bintang Bhayangkara Utama adalah tanda kehormatan tertinggi yang dianugerahkan Polri kepada individu yang berjasa dalam kemajuan, kesejahteraan, dan pengembangan Polri.
Pengajuan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Kapolri kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, sesuai Perkap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Menurut Pasal 9 Perkap tersebut, penerima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama meliputi Presiden dan Wakil Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, serta secara selektif kepada Menteri, pejabat setingkat Menteri, dan Kepala Negara dari negara lain berdasarkan hubungan timbal balik. (fer)