Nasional

Praktisi: Penegakkan Hukum Harus Kesampingkan Tendensi Politik

INDOPOSCO.ID – Langkah cepat Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penegakan hukum (due process of law)_ atas kasus pembubaran diskusi melalui aksi premanisme patut diapresiasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Praktisi Hukum Tata Negara, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani dalam keterangan, Senin (30/9/2024).

Ia menuturkan, penegakan hukum terhadap para pelaku menjaga harapan publik atas penanganan premanisme yang mengancam kebebasan pers serta kebebasan berkumpul dan berekspresi belakangan ini.

Lebih jauh, Ketua Setara Institute ini mengungkapkan, pihak kepolisian harus mengedepankan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum. Sebab, masyarakat dan warga dunia maya (netizen) menginginkan itu, dengan memberikan informasi, termasuk dengan memviralkan peristiwa melalui penyebaran video atau potongan video.

“Peran Polri dalam melindungi HAM dan menjaga kualitas demokrasi, agar peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Dikatakan dia, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara akuntabel dalam arena demokrasi.

“Kami mendorong dan mendukung aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

“Aparat kepolisian harus mengesampingkan tendensi politik dan tidak boleh menimbang afiliasi politik para pelaku pelanggaran hukum dalam melakukan proses penegakan hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku dan menetapkan dua tersangka pada kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Minggu (29/92024) kemarin. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button