Dirjen HAM Kecam Pembubaran Diskusi di Kemang
INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam pembubaran paksa forum diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
“Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan diatur oleh undang-undang. Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah elemen krusial dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Minggu (29/9/2024).
Dhahana pun menegaskan bahwa pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
“Tindakan pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024), sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.
Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati kebebasan berpendapat demi mewujudkan Indonesia yang demokratis.