Dirjen HAM Kecam Pembubaran Diskusi di Kemang

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam pembubaran paksa forum diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
“Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan diatur oleh undang-undang. Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah elemen krusial dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Minggu (29/9/2024).
Dhahana pun menegaskan bahwa pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
“Tindakan pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024), sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.
Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati kebebasan berpendapat demi mewujudkan Indonesia yang demokratis.
Diskusi tersebut dihadiri oleh tokoh dan aktivis nasional, termasuk Refly Harun dan Din Syamsuddin, namun berakhir ricuh setelah sekelompok orang membubarkan acara dengan merusak panggung dan mengancam peserta
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap beberapa pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang.
“Kami telah mengamankan beberapa pelaku, detail lebih lanjut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Brigjen Trunoyudo juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi demi menciptakan alam demokrasi yang lebih baik.
“Mari menghargai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusim,” pungkasnya. (fer)