Kasus Korupsi Tambang Pasir, Po Suwandi Dieksekusi ke Lapas Kuripan Setelah Kasasi Ditolak

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengeksekusi Direktur PT Anugerah Mitra Graha, Po Suwandi, terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, dan menjebloskannya ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
”Kami mengeksekusi dan menahan terpidana Po Suwandi di Lapas Kuripan, Lombok Barat” kata Wakajati NTB, Dedie Tri Hariyadi kepada wartawan Jumat (20/9/2024).
Jaksa mengeksekusi konglomerat Po Suwandi ke penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus.
“Kami eksekusi setelah kasasi yang diajukannya ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pada peradilan tingkat pertama, Po Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Po Suwandi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan.
“Putusan itu sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, jadi itu yang menjadi dasar eksekusi karena terbukti bersalah,” jelas Didie.
Lebih lanjut, Didie menjelaskan bahwa jika Po Suwandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak akan menghalangi proses eksekusi. Terpidana juga tidak dapat mengajukan PK jika eksekusi belum dilaksanakan.
“PK tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya.
Jika terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, Didie menyatakan bahwa hal tersebut akan dicatat dalam berita acara.
“Kami akan buat berita acara jika yang bersangkutan menolak menandatangani surat eksekusi. Yang penting, kami sudah menerima petikan putusan,” kata Didie.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan petikan putusan kasasi Po Suwandi kepada kejaksaan dan terdakwa.
“Salinan lengkap putusan belum ada, baru petikan. Rabu (18/9) kemarin kami serahkan kepada para pihak,” kata Kelik.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Po Suwandi adalah pihak utama yang bertanggung jawab atas kegiatan PT AMG yang menambang pasir besi di Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022.
Hal ini dilakukan tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 36 miliar.
Sebagai informasi, Po Suwandi merupakan salah satu konglomerat di Indonesia yang memiliki konsesi hutan. Ia memperoleh konsesi tersebut bersama 9 pengusaha lainnya di Indonesia.
Po Suwandi memiliki 14 perusahaan, termasuk PT AMG, di bawah grup perusahaan bernama Alas Kesuma. Ia menguasai area seluas 2.819.000 hektare dengan persentase 5,26 persen. (fer)