Disahkan DPR, UU Kementerian Negara Terdapat 6 Perubahan, Ini Rinciannya
INDOPOSCO.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Lodewijk Tampak hadir mendampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan terdapat enam angka perubahan yang telah disepakati dalam laporan Badan Legislasi atas hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.