KPU Minta Prioritaskan Calon Anggota KPPS Berusia di Bawah 50 Tahun

INDOPOSCO.ID – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diminta yang masih berusia produktif. Sebab, kerja mereka akan cukup melelahkan. Meski hanya satu bulan kerja.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, salah satu syarat menjadi anggota KPPS ialah berusia 17 – 50 tahun. Namun, diprioritaskan yang masih di bawah usia 50 tahun.
“Kita mengarahkan kepada teman-teman (KPU Kota/Kabupaten, KPU Provinsi) lebih mengutamakan calon anggota KPPS di bawah 50 tahun,” kata Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Syarat lainnya, anggota KPPS harus mempunyai integritas. Bersikap jujur dan adil. Serta tidak menjadi bagian dari partai politik.
Paling penting melaksanakan tugasnya dengan baik. “Bukan anggota parpol. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,” ujar Parsadaan.
Selain itu, berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada). Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sendiri akan dimulai pada tanggal 17 September 2024. Penelitian adminstrasi calon anggota KPPS pada 18 – 29 September 2024. “Penetapan anggota KPPS terpilih 7 Oktober,” tutur Parsadaan.
Hal tersebut termuat dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada 2024).
Sementara masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 mulai tanggal 7 November-8 Desember 2024. Artinya satu bulan setelah proses pencoblosan dan penghitungan suara Pilkada selesai. (dan)