Kemenag: Pengawasan Internal, Dukung Akselerasi Sertifikasi Produk Halal

INDOPOSCO.ID – Pengawasan produk halal di Indonesia semakin diperkuat demi memastikan perlindungan konsumen, terutama bagi masyarakat muslim. Dengan potensi konsumen muslim terbesar di dunia, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus mengoptimalkan pengawasan untuk menjamin produk di pasaran memenuhi standar halal yang ditetapkan.
“Pengawasan produk halal bukan hanya tentang mematuhi regulasi, tetapi juga tentang melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin kepastian halalnya,” ungkap Inspektur Wilayah III pada Itjen Kemenag, Aceng Abdul Azis di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, upaya tersebut untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Tantangan utama pengawasan produk halal adalah memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam mencantumkan label halal dengan benar.
“Ini juga untuk menghindari penyelewengan seperti pencatutan nama yang dilakukan oleh oknum Pendamping Proses Halal (P3H),” ujarnya.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur pemasangan label halal atau bahkan mencantumkan label tanpa sertifikasi yang sah. Ini adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif dan komprehensif.
“Kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Dalam Negeri, sangat penting dalam upaya sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terkait kehalalan produk,” katanya.
“Kami juga mendorong adanya regulasi yang lebih kuat di tingkat daerah, seperti peraturan daerah yang mengatur akselerasi sertifikasi halal,” imbuhnya.
Langkah ini, menurut dia sejalan dengan pendekatan Continuous Auditing dan Continuous Monitoring (CACM) yang diadopsi melalui kolaborasi antara Itjen Kemenag dan BPJPH. “Dengan penerapan CACM, pengawasan menjadi lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan, memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran,” ucapnya. (dan)