Komnas HAM Sebut 7 Peserta Demo Putusan MK Dilepaskan Polda Metro Jaya

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan permintaan keterangan kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nurkolis, dan jajaran Polda Metro Jaya terkait pemantauan situasi di Polda Metro Jaya. Hal ini untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga, pelajar, dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Uli, permintaan keterangan ini dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta. Komnas HAM menerima informasi sejumlah peserta aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada di Gedung DPR diamankan Polda Metro Jaya.
“Terdapat 50 orang peserta demonstrasi, terdiri dari masyarakat, pelajar, dan mahasiswa yang diamankan oleh personel Polda Metro Jaya,” bebernya.
“Dari jumlah tersebut, 7 orang, yang terdiri dari 6 anak-anak dan 1 perempuan, telah dipulangkan,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga Jumat (23/8/2024) pukul 16.30 WIB terdapat 43 orang lainnya masih dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.
“Komnas HAM memastikan bahwa ke-43 orang tersebut telah didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh mereka,” kata Uli.
Dalam pertemuan ini, lanjut dia, Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Di antaranya memastikan akses bantuan hukum bagi para peserta unjuk rasa. Meminta agar Komnas HAM dapat bertemu dengan para peserta unjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya.
“Kami juga meminta untuk melepaskan para pengunjuk rasa jika tidak ada bukti yang cukup terkait tindak pidana yang mereka lakukan,” ujarnya.
“Kami juga minta menangani unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berlandaskan hak asasi manusia (HAM),” sambungnya. (nas)