Peserta Rapat Tidak Kuorum, DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menggelar rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada, lantaran tidak memenuhi kuorum pada, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah sidang paripurna sempat ditunda 30 menit sejak pukul 09.30 WIB. Namun, hingga pukul 10.00 WIB masih belum mendapat kuorum kesepakatan.
“Peserta rapat tidak memenuhi kourum. Sehingga sesui dengan peraturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” kata Dasco di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
DPR dipastikan mengikuti ketentuan yang berlaku soal sidang paripurna. Diketahui anggota DPR dari fraksi Gerindra ada 10 orang. Sementara keseluruhan anggota DPR yang hadir 86 orang.
“Sehingga pada acara hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Dasco.
Syarat pengambilan keputusan dalam sidang paripurna setidaknya harus dihadiri oleh setengah jumlah anggota DPR, yang berjumlah 500 orang.
Baleg DPR telah menjalankan revisi UU PIlkada, seakan terkesan mengabaikan putusan MK nomor 60 dan 70. Terbukti memilih putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK soal batas usia calon kepala daerah.
Dalih Baleg DPR menyebut paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah. Diketahui MK dalam pertimbangan putusan nomor 70 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Sedangkan putusan MA, terhitung sejak pelantikan pasangan itu terpilih.
DPR rencananya hari ini mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat terhadap UU Pilkada itu dalam rapat paripurna pukul 09.30 WIB. Namun, ditunda oleh pimpinan DPR. (dan)