Nasional

Akses Pengobatan Kanker di JKN, Berpihak pada Pemenuhan Hak Pasien

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI) Cosphiadi Irawan sangat menyayangkan hingga saat ini trastuzumab masih belum bisa diakses oleh pasien. Sebab, penatalaksanaan kanker membutuhkan kerja sama multidisiplin dan harus dilakukan secara komprehensif.

“WHO melalui Global Breast Cancer Initiative menargetkan 60 persen pasien kanker payudara terdiagnosis sejak stadium dini,” ujar Cosphiadi Irawan di acara daring, Senin (19/8/2024).

Menurut dia, diagnosis ditegakkan maksimal 60 hari, dan setidaknya 80 persen pasien mendapatkan akses terhadap pengobatan yang sesuai standar medis.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan komitmennya untuk mendengarkan dan mencari solusi, meskipun tantangan utamanya terkait kebijakan dan bukti ilmiah.

“Kami komitmen untuk melakukan pertemuan dengan semua stakeholder untuk mencari solusi masalah ini,” katanya.

“Kami menekankan pentingnya gotong-royong dalam menjaga kesehatan dan kesadaran bahwa kesehatan memerlukan biaya,” imbuhnya.

Diketahui, Trastuzumab adalah pengobatan standar sejak lebih dari satu dekade lalu untuk kanker payudara jenis HER2+ yang terjadi pada satu dari lima pasien kanker payudara. Meskipun jenis kanker ini tumbuh lebih cepat dan banyak menyerang pasien berusia muda, apabila diobati sejak stadium dini dengan baik, harapan kesembuhannya tinggi.

Oleh sebab itulah, ketika diputuskan bahwa Pemerintah akhirnya menjamin trastuzumab untuk kanker payudara stadium dini, pasien kanker menaruh harapan kesembuhan yang sangat besar. Sayangnya, kendala birokrasi mengaburkan harapan pasien. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button