Pidato Presiden Singgung Soal Jaga Toleransi, Legislator: Jangan Lagi Ada Pelarangan Jilbab Paskibraka

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi menanggapi salah satu poin pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan 16 Agustus 2024. Presiden menyebut tentang pentingnya menjaga toleransi dan harmoni di tengah keberagaman etnis, agama, dan budaya di Indonesia.
Menururr Politisi Fraksi PKS itu, salah satu polemik terkait toleransi adalah pelarangan penggunaan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri sebagai isu yang sangat relevan dengan pernyataan Presiden Jokowi.
“Apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait toleransi ini haruslah digarisbawahi. Penggunaan hijab adalah salah satu implementasi konstitusi,” kata Aboebakar melalui keterangannya di Gedung DPR. RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Mengingat, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama. Serta, menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Legislator Dapil Kalsel itu menegaskan bahwa setiap tindakan yang melarang atau menghalangi seorang Muslimah untuk mengenakan jilbab. Itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.
“Dari teks konstitusi tersebut sudah jelas ditegaskan bahwa siapa pun yang melarang atau menghalang-halangi seorang Muslimah untuk mengenakan jilbab, maka sejatinya dia telah melanggar hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, Habib berharap melalui pidato Presiden Jokowi tersebut, itu menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan agar toleransi dan harmoni di tengah keragaman dapat terjaga dengan baik. Sehingga ke depan, pemerintah serius dalam mengimplementasikan pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait pentingnya menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang beragam.
“Polemik ini harus diselesaikan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya. (dil)