Nasional

Keputusan Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab Banjir Kritikan, BPIP Akhirnya Putuskan Ini

INDOPOSCO.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengizinkan, pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) putri tingkat nasional tetap menggunakan jilbab saat bertugas pada peringatan HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN pada 17 Agustus 2024.

BPIP menegaskan, mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggungjawab pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI justru membolehkan anggota paskibraka 2024 putri menggunakan jilbab. Itu disampaikan pada, Rabu (14/8/2024) di Jakarta.

“Yang menyatakan, bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Pihaknya menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini.

“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf, yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait, dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri tingkat pusat tahun 2024,” ucap Yudian.

Semula BPIP mengatakan, para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan. Ketentuan lepas jilbab berlaku saat pengukuhan baru-baru ini dan pengibaran bendera Merah Putih saat upacara 17 Agustus.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” ujad Yudian terpisah, kemarin.

Bahkan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024, mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Dalihnya sejak awal seragam dan atribut paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Itu tertuang dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” imbuh Yudian. Namun, ketentuan itu mendapat respons negatif dari banyak pihak, terutama pemuka agama dan kalangan akademisi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button