KPK Panggil Dirut BPR BKK Purwokerto untuk Jadi Saksi Gratifikasi MPR

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT BPR BKK Purwokerto, Jawa Tengah, Sugeng Prijono (SP) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SP, Dirut PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Kepala Cabang Bank BCA Purwokerto berinisial EP sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. (bro)