Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Sesuai dengan Semangat Kebhinekaan
INDOPOSCO.ID – Setara Institute mendukung, rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pegajuan izin pendirian rumah ibadah, sehingga syarat rekomendasi hanya satu, yaitu dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayahnya.
“Mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB tersebut,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Dalam beberapa laporan tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), Setara Institute mendorong agar pemerintah menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah.
Selain itu, Pemerintah hendaknya melakukan langkah progresif untuk menghilangkan ketentuan-ketentuan diskriminatif lainnya di dalam PBM 2 Menteri tahun 2006.
“Langkah tersebut lebih kompatibel dengan tata kebhinekaan Indonesia, yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan,” ujar Halili Hasan.