Nasional

RPL Akui Hingga 70 Persen Total Standar SKS Prodi, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

INDOPOSCO.ID – Pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun nonformal, serta pengalaman kerja sangat penting.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Sri Suning Kusumawardani dalam acara daring, Kamis (1/8/2024).

Menurut dia, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah diperoleh, baik melalui pendidikan formal atau di luar pendidikan formal.

Selain itu juga, masih ujar dia, RPL untuk memberikan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, pengalaman kerja, atau pendidikan formal sebelumnya.

“Semua sudah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL),” katanya.

Diketahui, Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 ini merupakan pembaruan dari Kepdirjen Diktiristek Nomor 162/E/KPT/2022. Perubahan signifikan dalam petunjuk teknis RPL tahun 2024 meliputi ketentuan bahwa mahasiswa yang mengalami putus studi (drop out) dapat melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, namun tidak diperkenankan melanjutkan di perguruan tinggi asal.

Selain itu, petunjuk teknis RPL 2024 meningkatkan tugas penjaminan mutu pada program RPL dan mengatur agar bukti penilaian pendaftar diunggah melalui sistem informasi RPL Kemendikbudristek, yaitu sistem SIERRA. Proses verifikasi dan validasi penilaian portofolio pendaftar dilakukan oleh Ditjen Diktiristek dan LL DIKTI.

Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 juga membahas ketentuan pengakuan batas maksimum jumlah capaian pembelajaran yang dapat diakui sebesar 70 persen dari total standar SKS beban belajar suatu program studi. Hal ini memastikan mahasiswa yang diterima melalui jalur RPL tetap menempuh mata kuliah sesuai aturan yang berlaku dan tidak hanya menyelesaikan tugas akhir atau skripsi. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button