Nasional

BPK Ungkap Permasalahan Pajak Parkir dan Reklame di Kota Jakarta

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pencatatan pengelolaan pajak parkir dan iklan reklame di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, Pemprov DKI Jakarta mencatat pendapatan pajak parkir sebesar Rp414.806.253.990,00, yang setara dengan 30,73 persen dari target Rp1.350.000.000,00. Selain itu, pendapatan pajak reklame tercatat sebesar Rp1.095.916.078.306,00 atau 87,67 persen dari target Rp1.250.000.000,00,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (16/7/2024).

Hasil pemeriksaan terhadap pendapatan pajak parkir dan pajak reklame diketahui Penyelenggaraan parkir yang diatur oleh UP Perparkiran, RSUD, dan PD PJ belum terdaftar sebagai objek pajak, dan setoran pajak tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Nomor 15.B/LHP/XVIII.JKTXVIII.JKT.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022, BPK mengungkapkan temuan kekurangan penerimaan pajak parkir dari kerjasama pengelolaan parkir antara UP Perparkiran dengan pihak ketiga sebesar Rp1.922.610.520,00.

“Masalahnya adalah bahwa kerjasama pengelolaan parkir di lahan UP Perparkiran belum dikenakan pajak parkir,” ungkap BPK.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK hingga 31 Desember 2022, Bapenda telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK dengan mengirimkan Surat Kepala Dishub kepada Kepala Bapenda Nomor 3966/UD.02-01 tanggal 29 September 2022 mengenai penerimaan pajak parkir.

Dari 20 lokasi parkir yang disebutkan dalam LHP, 4 lokasi di antaranya dijadikan objek pajak parkir dan 16 lokasi lainnya dijadikan objek retribusi parkir.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, BPK melakukan uji petik terhadap penyelenggaraan parkir yang bekerja sama dengan UP Perparkiran, RSUD, dan BLUD PD PJ.

“Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp8.656.368.806,26 (terdiri dari Rp32.263.833,33 dan Rp8.624.104.972,93) dari penyelenggaraan parkir yang setoran pajaknya tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir,” tulis BPK.

Sementara itu, Penyelenggaraan Reklame oleh Pihak Ketiga pada Aset PT MRTJ, PT TJ dan Reklame salah satu Bank BUMN Belum Ditetapkan Sebagai Objek Pajak

Atas permasalahan itu potensi penerimaan pajak reklame pada aset PT MRTJ dan PT TJ belum dapat dihitung nilainya karena belum mendapatkan kontrak antara mitra penyelenggara reklame dengan pemasang iklan dan Sementara untuk titik reklame Bank milik BUMN terdapat potensi penerimaan pajak reklame senilai Rp1.480.113.636,36.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai aturan, salah satunya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pergub Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

“Permasalahan di atas mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak parkir dan reklame sebesar Rp2.298.848.290,53 (terdiri dari Rp818.734.654,17 dan Rp1.480.113.636,36) atas penyelenggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak. Selain itu, terdapat kehilangan potensi penerimaan pajak reklame atas 546 titik reklame (541 titik dan 5 titik) pada aset PT MRT dan aset PT Transjakarta yang nilainya belum dapat diperhitungkan, serta potensi kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp8.656.368.806,26 dari setoran pajak yang tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir,” ungkap BPK.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (dhi. UP Perparkiran) supaya dalam menetapkan fixed income atau kompensasi mempertimbangkan tarif pajak parkir.

“Melakukan penelitian atas penyelenggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak dan menindaklanjutinya sesuai hasil penelitian, serta melakukan penelitian kepada pengelola parkir yang bekerja sama dengan RSUD Duren Sawit dan PD PJ yang sudah terdaftar sebagai objek pajak untuk memastikan ketepatan setoran pajaknya,” demikian bunyi LHP BPK tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID melalui gawai belum dapat memberikan respon atas LHP BPK tersebut. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button