Megapolitan

Ribuan Lebih Reklame Tak Berizin di Kalimalang, Pemkot Bekasi Didorong Tertibkan

INDOPOSCO.ID – Deretan reklame yang menjamur di sepanjang Jalan KH. Noer Alie atau sisi jalur Kalimalang, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk kalangan legislatif.

Sejumlah reklame bahkan berdiri di lahan bekas pembebasan jalan Tol Becakayu, dekat pintu masuk tol arah Jakarta, tanpa kejelasan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan penertiban reklame secara masif dalam waktu dekat.

“Pekan ini kami rapat persiapan penertiban reklame ilegal. Sudah koordinasi dengan Bapenda, DPMPTSP, dan kecamatan” katanya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Lanjutnya, menurut data Dinas Tata Ruang (Distaru), saat ini terdapat 1.788 unit reklame di Kota Bekasi.

“Namun, yang memiliki PBG hanya sekitar 700 unit. Artinya, lebih dari seribu reklame berdiri tanpa izin resmi dan belum berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Kondisi ini disorot tajam oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

Ia menilai keberadaan reklame tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan keuangan daerah.

“Saya melihat reklame baru di Caman dari perusahaan ASOKA, berdiri di atas tol tanpa izin. Tidak ada izin dari pengelola tol maupun Pemkot, tapi dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Arif menambahkan, beberapa reklame bahkan berdiri di depan yayasan pendidikan dan sekolah, tanpa ada tindakan dari pemerintah.

“Ini harus jadi perhatian serius kepala daerah,” ucap Arif.

Komisi III mendorong Pemkot Bekasi segera bertindak tegas. Selain sebagai bentuk penegakan hukum tata ruang, langkah ini penting untuk mengoptimalkan PAD dan menciptakan keteraturan visual kota.

“Kita punya Wali Kota baru, semangatnya keren, harus bisa selesaikan persoalan 1.000 lebih reklame tak berizin ini,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button