Nasional

DPR Tunda Pembahasan Revisi UU TNI, Ini Kata Setara Institute

INDOPOSCO.ID – Setara Institute mengkritik sejumlah penambahan pasal usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Karenanya, mendesak DPR menunda pembahasan ketentuan tersebut.

Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, bertambah dengan Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI.

“Setara Institute mendorong, agar DPR RI menunda pembahasan revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil,” kata peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Penambahan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) meruntuhkan pembatasan Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebelumnya disebutkan secara spesifik.

Perubahan yang diusulkan berupa penambahan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada K/L lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa ketentuan ini hanya untuk K/L lainnya yang berkaitan dengan pertahanan negara, mengingat tidak terdapat diksi ”…berkaitan dengan pertahanan negara” dalam ketentuan tersebut.

“Berkaitan dengan usulan perubahan Pasal 47 tersebut, Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI,” kritik Ikhsan.

Dalam NA disebutkan, bahwa penempatan TNI pada K/L dalam praktiknya tidak sebatas tercantum pada K/L di Pasal 47 ayat (2) UU TNI saja. Sebab, terdapat perkembangkan kebutuhan SDM pada bidang-bidang tertentu, sehingga prajurit TNI dapat diperbantukan pada K/L yang memerlukan keahliannya.

“Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini,” nilainya.

Dalam pandangannya, kepercayaan publik dan citra institusi TNI harus terus dijaga dengan merawat dan melakukan penguatan agenda-agenda reformasi TNI. Sehingga TNI menjadi tentara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan negara. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button