Nasional

Kemnaker Sebut Program JHT bagi Pekerja Masih Rendah

INDOPOSCO.ID – Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang diselenggarakan berdasarkan prinsip tabungan wajib. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

Menurut dia, tujuan program JHT untuk menjamin peserta jaminan sosial ketenagakerjaan menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun,” terangnya.

Ia menekankan pentingnya menjadi peserta program JHT tersebut mengingat pada 2050 usia harapan hidup orang Indonesia mencapai 76,56 tahun. Dan diperkirakan Indonesia akan mengalami aging population (populasi lansia berusia lebih dari 60 tahun) lebih dari 20 persen pada 2045.

Selain itu, lanjut dia, tren perpindahan pekerjaan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya, mengharuskan adanya jaminan sosial yang adaptif dan kepesertaan yang portabilitas. Yakni jaminan yang berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.

Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan program JHT secara nasional masih sangat rendah, yakni 18.442 juta tenaga kerja atau sebesar 12,97 persen dari angkatan kerja yang bekerja di 10 Indonesia.

“Saya berharap, pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya,” katanya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button