Cegah TPPU dan TPPT, Ini Pesan Menkumham untuk Notaris

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan kepada semua Notaris untuk mematuhi komitmen dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurutnya, hal ini mencerminkan keseriusan notaris dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
FATF adalah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan dan mendorong implementasi kebijakan untuk melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme di seluruh dunia.
“Notaris perlu menyadari bahwa tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat berdampak merusak pada stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (9/7/20204)
Menurut dia, peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, terutama dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, menuntut penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).
“Notaris juga harus mengenali pemilik manfaat (beneficial owner) dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan,” katanya.
Yasonna mengatakan, dalam rekomendasi FATF, notaris dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Oleh karena itu, peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris sangat penting.
“Pengawasan ini krusial karena belakangan ini kita menerima banyak pengaduan dari masyarakat dan aparat penegak hukum terkait perilaku tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dari sebagian oknum notaris dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Yasonna menambahkan jika notaris sebagai penjaga transaksi tidak menjalankan fungsi dengan baik, hal ini dapat merusak kredibilitas Indonesia.
“Kita tidak boleh membiarkan ekonomi kita terganggu karena notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” ujarnya.
Yasonna juga menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilakukan dengan profesional dan jujur.
“Saudara-saudara semua adalah mitra saya dalam mengawasi notaris sehingga kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terjamin,” ucapnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi, M. Adnan. Dia menyebutkan ada 278 notaris di seluruh Jambi yang tersebar di 11 Kabupaten dan Kota.
“Kami melaksanakan pengawasan dan pembinaan notaris melalui 1 MPWN dan 4 MPDN di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Bungo, serta Kabupaten/Kota Sungai Penuh dan Kerinci,” ucap Adnan.
Dia berharap melalui Rakor Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD), berbagai permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dapat diatasi dengan baik.
“Ini juga menjadi forum untuk menyamakan pandangan terhadap aduan yang masuk ke MPN serta memberikan solusi bagi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas notaris,” tambahnya. (fer)