Gelombang PHK Tekstil, Buruh Suarakan Pencabutan Permendag 8/2024

INDOPOSCO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah memicu terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil.
“Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Ia mengatakan, pihaknya menuntut kepada pemerintah agar memberhentikan gelombang PHK tersebut. Dengan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Stop PHK buruh tekstil, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah melindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
“Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta pemerintah berhentikan persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing. Agar bisa mencegah ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik,” tegasnya. (nas)