Nasional

Gelombang PHK Tekstil, Buruh Suarakan Pencabutan Permendag 8/2024

INDOPOSCO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah memicu terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil.

“Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan, pihaknya menuntut kepada pemerintah agar memberhentikan gelombang PHK tersebut. Dengan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Stop PHK buruh tekstil, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” katanya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button