Buruh Tuntut Upah Minimum 2026 Sebesar 8,5 – 10,5 Persen

INDOPOSCO.ID – Buruh menuntut kenaikan upah minimum (UP) nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026 mendatang.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan formula resmi.
“Perhitungan upah minimum sudah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” ujar Iqbal dalam keterangan, Senin (25/8/2025).
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen.
Selain itu, lanjut Iqbal, pemerintah mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang.
“Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah, agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya. (nas)