Nasional

Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Terkait Sanksi Pemberhentian Sementara dari DK

Lalu, menurut dia, keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan membuat seolah-olah terdapat penyalahgunaan dana bukan merupakan kewenangan DK. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dipertanggungjawabkan dalam kongres yang sebelumnya diaudit.

“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.

Sedangkan, lanjut dia, DK dalam memutuskan perkara tersebut belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Dan, masih ujar dia, dalam putusannya DK tidak cermat dalam menetapkan pelanggaran PD/PRT/KEJ/KPW. Hal itu dapat dilihat bahwa keputusan DK berdasarkan keterangan Bendum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait yang menjeratnya seakan-akan tidak adanya persetujuan bendahara umum dalam hal menandatangani cek.

Sedangkan, lanjut dia, belakangan ditemukan bahwa keterangan MSS itu tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang yang bersangkutan kepada ketua DK. Bukan hanya itu DK menjerat dirinya melanggar KPW, sedangkan dalam mukadimahnya sudah sangat jelas bahwa KPW itu disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan.

“Keputusan DK tersebut tidak ada rekomendasi dari dewan kehormatan provinsi. Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan keputusan DK yang sewenang-wenang tersebut,” ujarnya. (nas)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button