Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Terkait Sanksi Pemberhentian Sementara dari DK

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah mengklarifikasi siaran pers Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menyebutkan bahwa dirinya telah diberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI.
“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat,” ujar Sayid dalam keterangan, Senin (24/6/2024) malam.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 16 April 2024 dan Nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 7 Juni 2024 cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Saya sudah mengirimkan somasi dan kini saya sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke pengadilan,” katanya.
Ia mengungkapkan, bahwa dalam sanksi organisatoris yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan sedikitnya terdapat 5 fakta yang membuktikan bahwa keputusan tersebut sewenang-wenang.
“Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan. Adapun Dewan Kehormatan mempersoalkan tentang upaya pembelaan dirinya padahal hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” terangnya.
Lalu, menurut dia, keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan membuat seolah-olah terdapat penyalahgunaan dana bukan merupakan kewenangan DK. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dipertanggungjawabkan dalam kongres yang sebelumnya diaudit.
“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.
Sedangkan, lanjut dia, DK dalam memutuskan perkara tersebut belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Dan, masih ujar dia, dalam putusannya DK tidak cermat dalam menetapkan pelanggaran PD/PRT/KEJ/KPW. Hal itu dapat dilihat bahwa keputusan DK berdasarkan keterangan Bendum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait yang menjeratnya seakan-akan tidak adanya persetujuan bendahara umum dalam hal menandatangani cek.
Sedangkan, lanjut dia, belakangan ditemukan bahwa keterangan MSS itu tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang yang bersangkutan kepada ketua DK. Bukan hanya itu DK menjerat dirinya melanggar KPW, sedangkan dalam mukadimahnya sudah sangat jelas bahwa KPW itu disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan.
“Keputusan DK tersebut tidak ada rekomendasi dari dewan kehormatan provinsi. Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan keputusan DK yang sewenang-wenang tersebut,” ujarnya. (nas)