Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi, Ini Kata Dewan Pers

INDOPOSCO.ID – Dipanggilnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Polda Metro Jaya terkait wawancara di salah satu media televisi dinilai oleh Dewan Pers bukanlah perbuatan pidana, melainkan produk jurnalistik.
Hal itu, menurut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, posisi Hasto hanyalah sebagai narasumber yang dilindungi oleh UU Pers.
“Jadi betul memang intinya narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana, karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan, sebagaimana dikutip pada Minggu (9/6/2024).
Yadi menyebut Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan terkait persoalan ini. Dia menyebut pertemuan terkait laporan itu akan dilakukan pekan depan.
“Nah terkait dengan ini memang, baik pihaknya Pak Hasto, kemudian kami juga undang tentunya dari kepolisian, dan juga dari media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke dewan pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita (lihat) keluangan waktu mereka para pihak,” ucapnya.
Yadi lantas menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut ada unsur penghasutan dalam wawancara Hasto. Dia mengingatkan Dewan Pers sudah membuat MoU dengan Polri bahwa apapun produk jurnalistik hanya bisa ditangani di Dewan Pers.
“Dewan Pers belum melihat dan mendalami materi dan lain-lain gitu kan, cuma yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream, dan sesuai dengan MoU juga kan, antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di dewan pers, nah wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana,” ujar dia.
Lebih lanjut, Yadi juga mengungkap bahwa pihak kepolisian sebetulnya sudah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto itu pada 1 April 2024 lalu. Saat itu, kata dia, Dewan Pers sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.
“Terkait ini kepolisian juga sudah mengirim surat kepada dewan pers, saya ingat dewan pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers,” ungkap dia.
Anggota Dewan Pers lainnya, Arif Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya pada 1 April 2024.
“Dewan pers sudah bersurat kepada kepolisian menyangkut persoalan ini. (Surat dikirimkan) 1 April,” ucapnya.
Kata Arif, Dewan Pers dalam surat tersebut meminta agar kasus yang menyangkut Hasto tidak diproses oleh kepolisian, melainkan diproses oleh pihaknya.
Akan tetapi, proses yang dilakukan oleh Dewan Pers soal kasus dugaan penghasutan itu tidak akan melibatkan Hasto. Namun, Dewan Pers rencananya akan memanggil redaksi SCTV, sebab stasiun televisi tersebut yang memuat pernyataan Hasto.
“Pintu masuknya bukan lewat Pak Hasto, melainkan dipanggilnya manajemen redaksi SCTV,” ucap Arif.
“Jadi, dalam surat itu mengatakan bahwa mohon ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. PDIP mengatakan pelaporan itu berdasarkan wawancara Hasto di stasiun televisi nasional.
“Bahwa laporan kepada Sekjen PDIP Hasto soal pelanggaran ITE dan penghasutan karena wawancaranya dalam sebuah televisi swasta nasional tidak masuk delik,” kata politikus PDIP sekaligus tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Ronny menilai isi wawancara Hasto di media TV harusnya tidak bisa menjadi delik pidana. Wawancara itu, kata Ronny, masuk dalam ranah UU Pers.
“Karena itu pertanggungjawaban hukum atas produk itu haruslah merujuk kepada UU Pers Tahun 1999,” katanya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks. Selain dugaan hoaks, Hasto ternyata dilaporkan terkait dugaan penghasutan.
“Masih kita dalami dulu. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Sejauh ini, polisi telah mulai mengusut kasus dugaan hoaks tersebut. Polisi menyebut ada dua orang pelapor.
“Masih kita dalami dulu ya. Ada dua orang pelapor di sini,” ucap Wira Satya. (dil)