Nasional

Kapolri Ancam Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Penindakan Harus Dimaksimalkan

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menegaskan, setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus perjudian daring atau online bakal ditindak tegas. Mulai kena sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan,” kata Listyo di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

“Mulai dari tindakan yang bersifat sanksi, sampai dengan PTDH bila diperlukan,” tambahnya.

Ia menekankan, semua pihak bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif dan penegakkan hukum terhadap persoalan judi online. Sebab fenomenanya sudah sangat mengkhawatirkan.

“Saya kira teman-teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani,” ujar Listyo.

Selain itu, harus mampu menangkap bandar judi online, lantaran anggapan banyak pihak menyebutkan penegak hukum tidak dapat menindaknya.

Polri melakukan operasi internasional bekerja sama dengan berbagai jaringan seperti Kantor PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC), kerja sama police to police (P to P).

“Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international. Sehingga kita bisa maksimal,” jelas Listyo.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Syahardiantono telah berpesan kepada seluruh jajaran Polri jangan melibatkan diri dalam kegiatan perjudian. Mengingat, Korps Bhayangkara tak ragu memberikan sankso terburuk bagi para pelaku.

“Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” ujar Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

“Manakala didapatkan pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” sambungnya. Pemerintah gencar memerangi judi online setelah terbentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada pekan lalu. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button