DPR akan Minta Pertanggungjawaban Kemenag Soal Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji Reguler ke ONH Plus

INDOPOSCO.ID – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, melontarkan kritikan keras kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang telah mengalihkan setengah dari tambahan kuota Haji Reguler untuk ONH Plus atau sebanyak 10.000 dari kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Haji tahun ini sebanyak 20 ribu jemaah.
Pasalnya, keputusan Kemenag yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) bahwa setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan untuk ONH Plus adalah tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama. Selama pembahasan sebelum pelaksanaan haji, kami tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama,” katanya dalam keterangan persnya yang dikutip pada Selasa (18/6/2024).
Menurutnya, pengalihan tersebut harusnya perlu diimbangi dengan penambahan space untuk jemaah regular. Namun, penambahan space tidak terjadi sehingga menyebabkan penumpukan jemaah regular di Mina dan Arafah.
“Ketika dikeluarkan aturan tambahan kuota 20.000, dengan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, seharusnya ada tambahan space untuk haji reguler. Namun, 10.000 tambahan untuk haji reguler tidak ada tambahan space-nya,” kata Selly.
“Ini menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina maupun di Arafah,” ujar Selly saat dirinya berasa di Mina, Mekkah, Arab Saudi.
Keputusan tersebut, kata Selly, jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan bersama DPR.
“Ini yang akan kami lakukan dengan adanya panitia khusus (pansus). Bagaimanapun juga, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya,” kata Selly.
“Permenag itu lebih lemah dibandingkan Keppres dan tentu ini di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII melalui pembahasan panjang,” ujar Selly dalam keterangan persnya,
Ia pun mengungkapkan, selama proses pembahasan, Timwas Haji DPR tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kemenag, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Kemenag. Selama pembahasan kemarin, kami tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kemenag. Dalam rapat-rapat panitia kerja (panja) pun, kami tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kemenag,” ujarnya.
Selly berharap dengan adanya evaluasi haji ini, dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang, memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memenuhi kepentingan jemaah haji. (dil)