Nasional

Silmy Karim: Penegakan Hukum Keimigrasian Periode Januari-Mei 2024 Naik 94,4 Persen

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat peningkatan jumlah penegakan hukum keimigrasian. Dalam periode Januari hingga Mei 2024, seluruh jajaran imigrasi di Indonesia telah menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA. Ini berarti rata-rata 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 94,4% dibandingkan dengan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau total 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Hingga Mei 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan 52 penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian yang melibatkan orang asing, yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian. Selain itu, dalam periode yang sama, Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.

Dalam konteks dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang sedang berlangsung, ini juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan meningkatnya arus lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus utama imigrasi dalam pengawasan terhadap orang asing.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button