Sekum Muhammadiyah Sebut Tak Tergesa-gesa Terkait Konsesi Tambang

INDOPOSCO.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima terkait konsesi tambang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan, Minggu (9/6/2024).
Selain sikap tersebut, menurut Abdul, PP Muhammadiyah tengah melakukan kajian dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh. Dan keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia menegaskan, PP Muhammadiyah tidak akan akan tergesa-gesa dan mengukur diri, agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi teken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/2024) lalu. PP tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A, melalui pasal inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas. (nas)