Megapolitan

Tak Lagi Ibu Kota, Bamus Betawi Sebut Miliki Tempat Strategis di Jakarta

INDOPOSCO.ID – Jakarta siap menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 27 November 2024 nanti.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 H. Zainuddin di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

Selain itu, menurut dia, momentum tersebut dilakukan bersamaan berlakunya Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Kedua hal ini haruslah kita tanggap menjadi sebuah inisiatif apresiasi dari kita. Dan apa langkah – langkah yang harus kita laksanakan menyambut 2 momentum tersebut,” kata Zainuddin.

Ia menuturkan, dalam UU DKJ Nomor 2 tahun 2024, posisi suku Betawi telah mendapat satu tempat yang sangat strategis di Jakarta. Seperti dalam pasal 31 UU nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ, ini adanya prioritas kebudayaan Betawi.

“Kalau selama ini kita hanya berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi, hari ini kebudayaan Betawi telah masuk didalam Undang-undang yang berlaku secara nasional,” terangnya.

“Berarti ini ada prioritas kebudayaan Betawi yang kemudian akan disiapkannya badan-badan usaha untuk mengembangkan kebudayaan Betawi,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut dia, disiapkan dana abadi kebudayaan Betawi. Jadi dari ketiga unsur tersebut, menurutnya, jelas bahwa suku Betawi telah mendapatkan pengakuan negara menjadi masyarakat Adat Pribumi asli.

“Jadi harus jelas apa sih privilegenya ke depan kalau kita sudah dalam posisi Putera daerah? Maka kita juga punya hak yang sama dengan daerah lain ada satu kebutuhan yang lebih sebagai Putera asli daerah dengan pendatang lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini masyarakat Betawi ingin membangun sebuah branch bahwa Betawi ini adalah masyarakat adatnya Jakarta. Dimana suku Betawi memiliki tradisi, adat istiadat, budaya yang sudah diwariskan dari turun temurun.

“Dan di dalam Undang – undang ini sah warga Betawi menjadi masyarakat adat yang harus memiliki kelembagaan adat nantinya,” ucapnya.

Ia mengatakan, di dalam UU DKJ selain pasal 31 ada kawasan Aglomerasi. Jadi ada tiga fungsi DKJ di antaranya: Kota pusat perekonomian Indonesia, Kota Global dan juga kawasan Aglomerasi.

“Apa kepentingan orang Betawi dalam Aglomerasi ini? Kita harus menempatkan putera-putera terbaik Betawi baik Dewan Kawasan maupun didalam badan layanan Aglomerasi,” katanya.

“Kami minta nantinya kepada Pemerintahan Daerah untuk menghargai kedudukan strategis orang Betawi di Jakarta baik di dalam penerimaan PNS, penerimaan Beasiswa, penempatan orang Betawi di Jajaran Perusahaan daerah, maupun menempatkan orang Betawi di lembaga-lembaga dan badan-badan Pemda DKI Jakarta,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button