Nasional

Sesal Basuki Tapera Bikin Rakyat Murka, Diundur Jika Ada Usulan DPR-MPR

INDOPOS.CO.ID – Gelombang penolakan dari sejumlah elemen masyarakat terhadap kehadiran tabungan perumahan rakyat (Tapera), telah membuat sadar pemerintah. Karenanya program tersebut diperkirakan bakal diundur jika ada usulan DPR-MPR.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani perihal Tapera. Maka penerapannya bakal diundur hingga tahun 2027 untuk membangun kredibilitas Tapera.

Ia menyadari, Undang-Undamg Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016. Namun, jika masih belum siap maka harus dipertimbangkan kembali.

“Kami dengan bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini (Tapera) masalah trust. Sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027,” kata Basuki di Jakarta dikutip, Jumat (7/6/2024).

Ia tak mau memaksakan, kebijakan yang telah diciptakan pemerintah. “Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” tutur Basuki.

Perlu diketahui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah dikucurkan mencapai Rp 105 triliun dari APBN. Sedangkan dana Tapera dapat terkumpul hanya Rp50 triliun dalam 10 tahun ke depan.

“Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesal betul, saya nggak legewo lah,” ucap “Pak Bas” disapanya.

Peran DPR tentu sangat penting untuk menentukan penerapan Tapera. Jika ada usulan parlemen untuk diundur, maka ia akan mengikutinya.

“Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR, ketua MPR, untuk diundur, menurut saya, saya udah kontak Bu Menteri Keuangan juga, kita akan itu,” jelas “Pak Bas”.

Serikat buruh telah menolak program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Itu disuarakan dalam demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada, Kamis (6/6/2024).

Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan persentase dari gaji atau upah. Jika pekerja berpendapatan di atas UMR, maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5 persen. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button