Ingin Siapkan Perumahan Bagi Pekerja, Begini Kata Pengamat Tenaga Kerja

INDOPOSCO.ID – Pengamat Tenaga Kerja Payaman Simanjuntak mengatakan, program penyediaan perumahan pekerja melalui iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera) baik. Namun tidak semestinya program tersebut berlaku wajib bagi semua pekerja
“Program Tapera itu bagus, tetapi tidak perlu dengan membentuk Badan Pengelola tersendiri, dan tidak perlu mewajibkan semua karyawan harus menabung,” tegas Payaman Simanjuntak kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (3/6/2024).
Ia menuturkan, program perumahan karyawan itu dapat dipersiapkan dengan beberapa cara: seperti yang dilakukan Pemerintah tahun 1950-an di Jakarta, membangun perumahan di Kebayoran Baru.
“Rumah itu disewakan kepada karyawan, dan setelah beberapa tahun dapat dibeli dengan cicilan,” ujarnya.
Lalu, masih ujar dia, setiap Kementerian bisa membangun rumah dinas bagi karyawannya. Kemudian para pegawai dapat membeli dengan mencicil. Dan, perusahan besar dengan karyawan lebih dari 1.000 orang, didorong membangun perumahan di sekitar perusahaannya.
“Perumahan ini untuk disewakan kepada karyawan, untuk kemudian boleh dibeli dengan mencicil,” katanya.
Sementara, lanjut dia, perusahaan swasta boleh membangun perumahan di sekitar tempat kerja yang boleh disewakan dan atau dijual kepada karyawan. Dengan skema pembayaran boleh mencicil atau sekaligus.
“Atau pemerintah menyediakan kredit perumahan dengan tingkat bunga rendah,” ucapnya.
“Kalau Pemerintah tetap mau melanjutkan program Tapera ini, sebaiknya secara sukarela saja, tidak bersifat wajib,” imbuhnya. (nas)