Nasional

DPR Nilai Pernyataan Staf Bapenda DKI Bubarkan Polri Berpotensi Terjerat Hukum

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menilai pernyataan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari, yang menyerukan pembubaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di media sosial bisa berpotensi berhadapan dengan hukum. Pasalnya perbuatannya bisa disanksi UU ITE.

“Semua tergantung dari institusi Polri yang sudah diserang. Apakah akan melanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak,” kata Dave Laksono kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (1/6/2024).

Ia mengatakan, pernyataan ASN Bapenda DKI tersebut harus diselesaikan secara internal. Pimpinan di lembaga yang menaunginya harus memberikan sanksi tegas.

“Ya secara internal ASN ini harus diselesaikan, nggak bolehlah berkomentar negatif di media sosial. Apa lagi ini menyangkut Institusi Polri,” katanya.

“Ini harus diselesaikan internal dulu, agar tidak liar. Apalagi di media sosial,” imbuhnya.

Sebelumnya, staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari, yang menyerukan pembubaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di media sosial, terus menjadi perhatian publik.

Atas postingannya, Hendrini melakukan klarifikasi melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini yang dikutip indopos.co.id, pada Kamis (30/5/2024). (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button