Nasional

Sinergi Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp1,51 Miliar

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas) di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025) di tiga lokasi strategis: Kade Domestik 212 (pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (pemindaian), dan TPS CDC Banda (penimbunan dan pemeriksaan).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan ini merupakan pengejawantahan Asta Cita dalam penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pemberantasan Penyelundupan.

“Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Djaka di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (9/8/2025), hasil pengembangan perkara dan informasi Satgas TNI AL, serta intelijen Bea Cukai Tanjung Priok. Teridentifikasi 7 peti kemas bermuatan ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225 yang sandar di Kade Domestik 212. Tim gabungan meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik yang mengonfirmasi keberadaan 7 peti kemas tersebut.

Dari pemeriksaan, ditemukan 747 bale pakaian dan aksesoris bekas, serta 8 bale tas bekas dengan nilai perkiraan Rp1,51 miliar. Barang tersebut ditengahi dan disegel untuk penyelidikan lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP.

Ia menambahkan, peredaran ballpress dapat menurunkan citra bangsa, berpotensi membawa penyakit, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.

“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua peti kemas berisi ballpress pada Senin (11/8/2025). Dalam proses tersebut, tim juga menggunakan anjing pelacak untuk mendeteksi kemungkinan adanya narkoba.

“Hasil pemeriksaan hari Senin menunjukkan tidak ditemukan narkoba. Pemeriksaan serupa juga kami lakukan pada Selasa (12/8/2025) dan hasilnya tetap negatif,” jelas Uki.

Terkait kapal pengangkut peti kemas tersebut, pihak Kodaeral III masih melakukan pendalaman. “Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan kapal tersebut dalam mengangkut peti kemas itu. Dari rangkaian informasi yang ada, mereka beroperasi dari Pontianak hingga ke Jakarta. Karena itu, investigasi lanjutan sangat diperlukan,” tegasnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button