Polisi Periksa Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap, satu orang tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan temannya Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengonfirmasi penangkapan terhadap yang bersangkutan. Itu dilakukan pada, Selasa (21/5/2024) malam.
“Ya betul (tersangka Perong ditangkap), tadi malam di Bandung,” kata Surawan melalui gawai, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tengah memeriksa, yang bersangkutan secara intensif. Saat ditanya soal kronologi penangakapan terhadap yang bersangkutan, ia belum berkomentar.
“Masih pemeriksaan,” jelas Surawan.
Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat, setelah diangkat dalam film berjudul Vina Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024. Kini, Polda Jawa Barat menerbitkan DPO tiga orang tersangka, namun tanpa ada foto atau sketsa wajah.
Perong merupakan salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian kepolisian. Dia berusia sekitar 30 tahun, dengan ciri-ciri tinggi 160 sentimeter (cm), badan kecil, memiliki rambut keriting dan kulit hitam.
Tersangka kedua, bernama Andi masih belum ditangkap. Dia berusia sekitar 30 tahun, ciri-ciri tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan memiliki kulit hitam. Ketiga, adalah Dani belum ditangkap. Dia berusia sekitar 28 tahun, ciri-ciri tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan warna kulit sawo matang
Total ada 11 tersangka dalam kasus tersebut, delapan orang telah diadili, satu orang tersangka berstatus DPO telah diringkus. Sehingga masih ada dua orang yang buron.
Adapun delapan tersangka tersebut masing-masing bernama Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Dalam kasus tersebut, tujuh dari delapan terdakwa itu divonis hukuman seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Agenda sidang putusan terhadap tujuh terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (26/5/2017). Namun, Saka telah bebas bersyarat sejak April 2020 setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan. (dan)