Cegah TPPO di Denpasar, Imigrasi Proyeksikan Bentuk Desa Binaan

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, bersiap untuk mewujudkan pembentukan desa binaan guna menangkal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Langkah ini adalah bukti konkret dari komitmen untuk memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai masalah keimigrasian,” katanya dalam keterangan Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, pendidikan tersebut mencakup prosedur penerbitan dokumen perjalanan, syarat untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), serta risiko TPPO.
Untuk memulai inisiatif ini, Imigrasi Denpasar telah mengadakan kegiatan sosialisasi di Desa Sanur Kaja, Denpasar, yang dihadiri oleh sekitar 60 peserta.
“Harapannya, melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki dokumen perjalanan yang lengkap serta waspada terhadap TPPO dapat tumbuh,” ujarnya.
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai masalah keimigrasian, diharapkan masyarakat dapat menghindari berbagai modus penipuan yang sering kali mengatasnamakan proses pengurusan dokumen perjalanan atau peluang kerja di luar negeri.
“Sehingga terhindar dari tindak pidana perdagangan orang,” jelas dia.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Denpasar, Rinaldi Mawardi, menjelaskan tentang proses penerbitan dokumen perjalanan RI, persyaratan dokumen bagi calon PMI, serta upaya pencegahan TPPO.
Sementara itu, narasumber lainnya, yaitu Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Raden Muhammad Umar, memberikan penjelasan mengenai TPPO.
Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2023, terdapat 32 laporan TPPO di Bali dari total 872 laporan, berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Modus operasi TPPO yang paling umum melibatkan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO menetapkan hukuman bagi pelaku TPPO, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.
“Jika TPPO mengakibatkan kematian, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata dia.
Pasal 8 dalam undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga menyebabkan terjadinya TPPO akan dikenakan ancaman pidana tambahan sepertiga dari hukuman yang telah ditetapkan. (fer)