Sistem Kelas BPJS Dihapus, Jokowi Ganti KRIS

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menelurkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku pada 8 Mei 2024. Beleid itu, salah satunya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sehingga menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasal 103B menyatakan, penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat pertengahan tahun depan.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” tulis Perpres tersebut dilihat dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Jakarta, Senin (13/5/2024).
Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap, berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit. Itu berlaku sebelum 30 Juni 2025.
Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.
“Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas jesehatan,” imbuh Perpres tersebut. (dan)