Nasional

Kemendikbudristek Harus Awasi Implementasi Regulasi Biaya Operasional di PTN

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan, Sabtu (11/5/2024). Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan tidak membelit mahasiswa.

Jika regulasi itu tidak diawasi, maka dikhawatirkan akses memperoleh pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah.

“PTN itu harus lebih kreatif mencari ‘funding’ jadi dana operasional pendidikan tidak harus membebani mahasiswa,” katanya.

“Seharusnya (penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan) dikontrol oleh pemerintah, apalagi perguruan tinggi ada bantuan operasional yang diberikan kepada kampus di mana bantuan itu diberikan untuk perguruan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, legislator Fraksi PKS ini mengusulkan agar manajemen perguruan tinggi memberdayakan badan usaha yang dimiliki. Agar beban operasional pendidikan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa.

Ia pun juga mengingatkan secara tegas bahwa negara harus hadir lewat regulasi yang membantu PTN, agar bisa mandiri sekaligus mendorong terbukanya akses pendidikan tanpa memandang status.

“Jangan semua dibebankan kepada mahasiswa. (Jika dibiarkan) bisa terjadi mahasiswa memutuskan menggunakan pinjaman online untuk pembiayaan pendidikan supaya bisa kuliah,” katanya.

“Pemerintah, tidak boleh diam. Perguruan tinggi negeri itu juga mesti lebih kreatif mencari ‘funding’. Jadi dana operasional pendidikan tidak harus membebani mahasiswa,” imbuhnya.

Diketahui, nilai UKT belakangan melonjak tinggi. Hal ini melahirkan gelombang protes dari kalangan mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi lantaran penentuan nilainya tidak berasaskan pada keadilan.

Berdasarkan informasi yang diterima di media sosial, para mahasiswa menyampaikan uang kuliah yang kini dibayarkan naik hingga lima kali lipat. Tidak hanya di media sosial, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melayangkan protes secara resmi kepada rektorat perguruan tinggi setempat.

Seperti, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed melayangkan protes terhadap rektorat atas kebijakan itu. Mereka tidak terima uang kuliah dinaikkan drastis tanpa informasi memadai. Lalu, ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 yang lebih dari 100 persen. (nas)

– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan, Sabtu (11/5/2024). Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan tidak membelit mahasiswa.

Jika regulasi itu tidak diawasi, maka dikhawatirkan akses memperoleh pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah.

“PTN itu harus lebih kreatif mencari ‘funding’ jadi dana operasional pendidikan tidak harus membebani mahasiswa,” katanya.

“Seharusnya (penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan) dikontrol oleh pemerintah, apalagi perguruan tinggi ada bantuan operasional yang diberikan kepada kampus di mana bantuan itu diberikan untuk perguruan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, legislator Fraksi PKS ini mengusulkan agar manajemen perguruan tinggi memberdayakan badan usaha yang dimiliki. Agar beban operasional pendidikan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa.

Ia pun juga mengingatkan secara tegas bahwa negara harus hadir lewat regulasi yang membantu PTN, agar bisa mandiri sekaligus mendorong terbukanya akses pendidikan tanpa memandang status.

“Jangan semua dibebankan kepada mahasiswa. (Jika dibiarkan) bisa terjadi mahasiswa memutuskan menggunakan pinjaman online untuk pembiayaan pendidikan supaya bisa kuliah,” katanya.

“Pemerintah, tidak boleh diam. Perguruan tinggi negeri itu juga mesti lebih kreatif mencari ‘funding’. Jadi dana operasional pendidikan tidak harus membebani mahasiswa,” imbuhnya.

Diketahui, nilai UKT belakangan melonjak tinggi. Hal ini melahirkan gelombang protes dari kalangan mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi lantaran penentuan nilainya tidak berasaskan pada keadilan.

Berdasarkan informasi yang diterima di media sosial, para mahasiswa menyampaikan uang kuliah yang kini dibayarkan naik hingga lima kali lipat. Tidak hanya di media sosial, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melayangkan protes secara resmi kepada rektorat perguruan tinggi setempat.

Seperti, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed melayangkan protes terhadap rektorat atas kebijakan itu. Mereka tidak terima uang kuliah dinaikkan drastis tanpa informasi memadai. Lalu, ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 yang lebih dari 100 persen. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button