WNA yang Masuk Indonesia secara Ilegal Melalui Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

INDOPOSCO.ID – Seorang warga negara Malaysia berinisial ZP memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2024 diserahkan Kanwil Kemenkumham Riau ke Kejaksaan.
“Dari Pelabuhan Tanjung Balai Sumatera Utara ZP kemudian melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia di Pekanbaru,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir, kepada wartawan di Pekanbaru, seperti dikutip Antara, Kamis (2/5/2024).
Menurut Argap, pada 19 Februari 2024, ZP datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengurus perpanjangan izin tinggal, namun setelah pengecekan, paspor ZP ternyata telah habis masa berlaku 29 November 2023 dan tidak ditemukan cap masuk ke Indonesia secara resmi.
Budi Argap Situngkir menjelaskan ZP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sejak 5 Maret 2024. Berkas perkara ZP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 29 April 2024.
“ZP akan ditindak secara hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian, dan penindakan ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” katanya.
Berdasarkan data Kemenkumham Riau telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian sebanyak 40 Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK). Sebanyak 21 orang Warga Negara Asing sudah di deportasi sampai April 2024 yang terdiri dari Warga Negara Bangladesh, Malaysia dan Thailand.
Sedangkan sebanyak 19 WNA lain masih menunggu proses administrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru. (dam)