Sarbumusi Tegaskan Pemerintah agar Wujudkan Buruh Berkualitas dan Sejahtera

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Konfederasi Sarbumusi) menekankan pentingnya pemerintah dalam menciptakan kondisi yang mendukung bagi buruh agar memiliki kualitas dan kesejahteraan yang baik.
Mereka juga menyoroti pentingnya memperkuat kedaulatan pangan dengan pendekatan yang berbasis pada partisipasi rakyat.
Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
“Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2024 ini, kami memilih tema “Menyongsong Indonesia Emas: Meningkatkan Kesejahteraan Buruh, Memperkuat Kedaulatan Pangan dengan Berbasis Rakyat,” katanya pada konferensi pers di sela diskusi dalam rangka memperingati Hari Buruh di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, kesejahteraan buruh menjadi kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh adalah syarat penting untuk menciptakan ekonomi yang adil dan inklusif.
Irham juga menyerukan kepada pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakbuming Raka untuk melakukan evaluasi dan revisi UU Cipta Kerja.
“Kami menekankan pentingnya bagi pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk membuka ruang dialog sosial guna mengevaluasi, memperbaiki, dan merevisi kembali UU Cipta Kerja, terutama dalam kluster ketenagakerjaan dan peraturan turunannya,” ujarnya.
Irham menegaskan bahwa Konfederasi Sarbumusi telah secara tegas menolak RUU tersebut sejak tahap pengusulan oleh pemerintah kepada DPR.
UU Cipta Kerja dianggap lebih mengutamakan kebijakan yang mendukung pasar, dengan ciri khas neoliberalisme yang kuat.
Hal ini ditandai dengan upaya deregulasi, peningkatan fleksibilitas, efisiensi, serta pengurangan peran dan tanggung jawab negara terhadap warganya. UU tersebut memiliki potensi untuk melegalkan pelanggaran HAM melalui mekanisme omnibus law,” pungkasnya. (fer)