Asyik! Program KIPK Bagi Mahasiswa Baru Dibuka Lagi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus meningkatkan akses pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Hal ini untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul guna meningkatkan produktivitas dan memajukan kebudayaan. Salah satunya melalui Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Merdeka.
Di 2024 ini, Kemendikbudristek kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka sesuai jenjang studinya baik sarjana maupun diploma. Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puslapdik (Pusat Layanan Pendidikan) Abdul Kahar mengatakan, bahwa Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024.
Dana tersebut, menurut dia, akan digunakan untuk membiayai Program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.
“Penerima KIP Kuliah Merdeka di 2024 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023,” ujar Abdul Kahar dalam keterangan, Selasa (13/2/2024).
Ia mengatakan, penerima KIP Kuliah Merdeka di 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa. Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Dana tersebut akan diberikan dalam 5 klaster besaran per bulan, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000. Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
“Di tahun ini akan dilaksanakan peningkatan kualitas sasaran dan inovasi Program KIP Kuliah Merdeka. Di antaranya peningkatan kuota penerima KIP Kuliah Merdeka menjadi 200.000 penerima,” katanya.
Lalu juga, dikatakan dia, peningkatan integrasi data calon penerima yang lebih baik dengan Pusdatin Kemendikbudristek untuk data ekonomi calon penerima sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran. Peningkatan layanan KIP Kuliah Merdeka melalui pengembangan Monitoring Proses Pencairan.
“Dan penyediaan layanan penyaluran biaya hidup melalui layanan keuangan digital (fintech) yang akan diujicoba bagi mahasiswa baru pada semester gasal tahun akademik 2024/2025,” jelasnya. (nas)