Soroti Putusan DKPP, Pakar: Langkah yang Diambil KPU Sudah Sesuai UU dan Konstitusi

INDOPOSCO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berdampak pada pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan. Maruarar menanggapi keputusan DKPP terkait perkara Nomor 161-P/L-DKPP/X/2023 yang terdaftar dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/XI/2023 yang terdaftar dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, dan Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/XI/2023.
Dalam putusan-putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah, dan DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras, termasuk peringatan keras terakhir kepada ketua KPU.
Meskipun demikian, Maruarar menilai bahwa keputusan DKPP tidak berdampak pada penetapan KPU terkait calon presiden dan wakil presiden.
“Putusan DKPP hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yang terjadi sebelum mereka menjalankan tugasnya,” katanya kepada INDOPOSCO.ID Rabu (7/2/2024).
“Oleh karena itu, dapat diinterpretasikan bahwa putusan DKPP hanya berlaku untuk individu atau pejabat publik, khususnya komisioner KPU, dan ini jelas terstruktur sistematis dan masif” imbuhnya.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengungkapkan pendapatnya bahwa tindakan yang diambil oleh KPU sebagai lembaga dalam menetapkan calon presiden dan wakil presiden tetap sah dan berlaku.
“Langkah yang diambil oleh KPU sudah sesuai dengan undang-undang dan konstitusi,” ujarnya.
Menurutnya, jika pendaftaran tidak diterima, maka KPU akan dianggap bersalah.
“Situasi sulit yang dihadapi KPU, di mana jika keputusan mereka tidak diterima, maka mereka akan dianggap melakukan kesalahan,” tandasnya.
Di samping itu, dia menyatakan bahwa perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak dapat dilakukan dengan cepat. Ia menjelaskan bahwa proses perubahan PKPU membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Terlebih lagi, pada saat pendaftaran calon sedang berlangsung, DPR sedang dalam masa reses. Penting untuk dicatat bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengubah peraturan tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pada saat itu, DPR sedang mengalami masa reses. Jika pendaftaran tidak diterima, maka KPU akan dianggap bersalah,” jelasnya.
Keputusan DKPP memberikan pelajaran berharga bagi para penyelenggara pemilu. Ini menjadi pesan tegas bagi mereka untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) Pemilu.
KPU diharapkan dapat menyelenggarakan Pemilu secara mandiri, lurus, adil, dengan kepastian hukum, tertib, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Hal ini juga merupakan pembelajaran bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu, termasuk melakukan pengawasan terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,” tuturnya. (fer)